Provinsi Riau pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 2,08 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 69 barang-barang logam lainnya dari provinsi ini pada Maret 2025 mengalami peningkatan menjadi 57,98 ribu ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 69 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 51,75 ribu ton.
(Baca: Nilai Ekspor Barang Barang Kayu dan Gabus Provinsi Jambi Maret 2025)
Riau dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Nilai Ekspor Kimia Organis Provinsi Jawa Tengah Maret 2025)
Data historis 18 bulan terakhir, ekspor dari Riau dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Agustus 2024 sebesar 73,93 ribu ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2025 dengan volume ekspor 36,49 ribu ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Riau menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 891,11 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 527,67 juta ton
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya 249,28 juta ton
- SITC kode 25 pulp dan kertas 234,98 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 79,99 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 3,11 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 602,28 ribu ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 548,45 ribu ton
- SITC kode 69 barang-barang logam lainnya 57,98 ribu ton
- SITC kode 89 hasil industri lainnya 210 ton