Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 82 perabotan dari provinsi ini pada Juli 2025 mengalami peningkatan menjadi 1,82 juta ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 791,26 ribu ton.
(Baca: Persentase Pengangguran 2024 di Kabupaten Buru 4,66%)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Harga Daging Ayam Ras Segar di Pasar Tradisional Periode Oktober 2024-2025)
Data historis 22 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Agustus 2024 sebesar 1,88 juta ton dan terendahnya terjadi pada Juni 2024 dengan volume ekspor 791,26 ribu ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 382,82 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 153,36 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 75,64 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 69,47 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 66,2 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 50,55 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 26,18 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 25,97 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 23,15 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 21,72 juta ton