Provinsi Sumatera Utara pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 08 makanan ternak, ekspor dari provinsi ini pada Maret 2025 tercatat naik menjadi 68,97 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 08 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 97,58 juta ton.
(Baca: PDRB ADHB Sektor Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan; Pos dan Kurir Periode 2013-2024)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Provinsi Banten Ekspor 24,7 Juta Ton Kertas Kertas Karton dan Olahannya)
Data historis 18 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2023 sebesar 168,55 juta ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2025 dengan volume ekspor 43,29 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 244,66 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 118,16 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 68,97 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 60,1 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 57,73 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 35,44 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 23,48 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 21,62 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 19,49 juta ton
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya 17,55 juta ton