Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 08 makanan ternak provinsi Sumatera Barat pada Juli 2025 tercatat naik menjadi US$3,37 juta .
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 08 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$4,74 juta .
(Baca: Provinsi Maluku Utara Ekspor 110 Ton Barang Barang dari Mineral Bukanligam)
Sumatera Barat dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 20 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Jumlah Kepala Sekolah dan Guru SD Negeri Lebih dari atau Setara S1 Periode 2017-2024)
Data historis 19 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Barat dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2024 sebesar US$23,69 juta dan terendahnya terjadi pada Oktober 2024 dengan jumlah ekspor US$837,9 ribu .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Barat menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$262,46 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$5,02 juta
- SITC kode 29 bahan nabati dan hewani lainnya US$4,87 juta
- SITC kode 53 bahan celup dan pewarna lainnya US$4,48 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$3,37 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$3,01 juta
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam US$2,77 juta
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$2,1 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$1,79 juta
- SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau US$136,55 ribu