Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 12 tembakau dan olahan tembakau, ekspor dari provinsi ini pada Juli 2025 tercatat naik menjadi 3,53 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 12 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 3,92 juta ton.
(Baca: Harga Telur Ayam di Gorontalo Rp.54.850 per Kg (Selasa, 2 Desember 2025))
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Persentase Penduduk yang Memiliki Jaminan Kesehatan Asuransi Swasta di Periode 2015-2024)
Data historis 22 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2023 sebesar 4,44 juta ton dan terendahnya terjadi pada Desember 2023 dengan volume ekspor 1,37 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 382,82 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 153,36 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 75,64 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 69,47 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 66,2 juta ton
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian 50,55 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 26,18 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 25,97 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 23,15 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 21,72 juta ton