Provinsi Riau pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 2,08 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 42 minyak dan lemak nabati dari provinsi ini pada Juli 2025 mengalami peningkatan menjadi 1,22 miliar ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 1,14 miliar ton.
(Baca: Nilai Ekspor SITC Kode 51 Kimia Organis Periode 2020-2025)
Riau dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 88 aparat fotografi dan perlengkapan dsb .
(Baca: Volume Ekspor Bahan Nabati dan Hewani Lainnya Provinsi Sulawesi Barat Juli 2025)
Data historis 22 bulan terakhir, ekspor dari Riau dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Juli 2025 sebesar 1,22 miliar ton dan terendahnya terjadi pada April 2025 dengan volume ekspor 440,97 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Riau menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 88 aparat fotografi dan perlengkapan dsb 2,48 miliar ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 1,22 miliar ton
- SITC kode 25 pulp dan kertas 340,82 juta ton
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya 269,95 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 61,46 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 5,29 juta ton
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran 226,8 ribu ton
- SITC kode 69 barang-barang logam lainnya 66,55 ribu ton
- SITC kode 76 alat telekomunikasi 20 ton