Provinsi Jawa Timur pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 997,85 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 12 tembakau dan olahan tembakau, ekspor dari provinsi ini pada Juli 2025 dilaporkan turun menjadi 6,91 juta ton.
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir naik dari sebelumnya posisi yang sama dua tahun lalu yang tercatat 6,63 juta ton. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 6,63 juta ton.
(Baca: Data Historis Rata - Rata Upah di Nusa Tenggara Barat Periode 2018-2023)
Jawa Timur dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya .
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kabupaten Gresik | 2004 - 2024)
Data historis 60 bulan terakhir, ekspor dari Jawa Timur dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Desember 2024 sebesar 70,19 juta ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2021 dengan volume ekspor 2,67 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jawa Timur menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 1,63 miliar ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 569,26 juta ton
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam 152,4 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 128,01 juta ton
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya 96,76 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 90,32 juta ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 24,11 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 22,29 juta ton
- SITC kode 68 logam tidak mengandung besi 18,3 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 11,15 juta ton