Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 24 kayu dan gabus provinsi Papua pada Juli 2025 mengalami peningkatan menjadi US$3,82 juta .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$2,39 juta .
(Baca: Harga Komoditas Nikel untuk Kontrak 3 Bulan ke Depan Pagi Hari Diperdagangkan US$17.670 /Ton (Kamis, 12 Februari 2026))
Papua dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 28 bijih logam dan sisa-sisa logam .
(Baca: Nilai Ekspor SITC Minyak dan Lemak Nabati Provinsi Kalimantan Timur Periode Februari-Juli 2025)
Data historis 22 bulan terakhir, ekspor dari Papua dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Agustus 2024 sebesar US$5,07 juta dan terendahnya terjadi pada Februari 2025 dengan jumlah ekspor US$86,32 ribu .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Papua menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 28 bijih logam dan sisa-sisa logam US$351,3 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$7,35 juta
- SITC kode 24 kayu dan gabus US$3,82 juta
- SITC kode 78 kendaraan bermotor untuk jalan raya US$16,6 ribu
- SITC kode 72 mesin industri tertentu/kausus US$11,59 ribu
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$11,36 ribu
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$8.560
- SITC kode 74 mesin industri dan perlengkapannya US$7.590
- SITC kode 84 pakaian US$2.990
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam US$1.880