Sekolah swasta mendominasi dengan kondisi ruang kelas berstatus baik. Secara keseluruhan, rata-rata ruang kelas kondisi baik di bawah naungan sekolah swasta sebesar 44%. Sebaliknya, rata-rata sekolah negeri dengan ruang kelas kondisi baik hanya sebesar 37%.
(Baca: 2020, Anggaran Pendidikan Hanya Naik 2,7%)
Swasta menguasai ruang kelas berstatus baik di jenjang pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), predikat ruang kelas dengan kondisi baik didominasi sekolah negeri.
Ruang kelas merupakan bagian dari prasarana pendidikan. Unsur tersebut wajib terpenuhi sebagai fasilitas dasar agar dapat menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana pendidikan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.