Ada kabar gembira bagi pelajar yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus DKI Jakarta.
KJP Plus tahap I untuk bulan Mei 2022 pencairannya dimajukan mulai 28 April 2022.
Hal ini disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I 2022 bulan Mei akan dimajukan mulai tanggal 28 April 2022,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi P4OP Disdik DKI Jakarta, Kamis (28/4/2022).
(Baca: Ekonomi DKI Jakarta Kembali Pulih, PDRB Per Kapita 2021 Naik Jadi Rp 274,71 Juta)
Jumlah penerima manfaat KJP Plus kali ini sebanyak 849.170 peserta didik, dengan rincian:
- Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat: 409.959 peserta didik
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat: 226.669 peserta didik
- Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat: 70.763 peserta didik
- Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat: 139.263 peserta didik
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): 2.516 penerima manfaat
Adapun besaran dana yang dapat dipergunakan penerima bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:
- Jenjang pendidikan SD/MI: Rp250 ribu
- Jenjang pendidikan SMP/MTs/PKBM: Rp300 ribu
- Jenjang pendidikan SMA/MA: Rp420 ribu
- Jenjang pendidikan SMK: Rp450 ribu
Selain dana di atas, para peserta didik penerima KJP Plus juga mendapat tambahan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk 5 bulan dengan besaran sebagai berikut:
- Jenjang pendidikan SD/MI: Rp130 ribu/bulan
- Jenjang pendidikan SMP/MTs/PKBM: Rp170 ribu/bulan
- Jenjang pendidikan SMA/MA: Rp290 ribu/bulan
- Jenjang pendidikan SMK: Rp240 ribu/bulan
(Baca Juga: Akibat Pandemi, Pengetahuan Siswa Indonesia Hanya Setara 7 Tahun Belajar)