Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp.326,26 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.22.138 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.304,13 ribu per kapita per bulan.
(Baca: Update Data Covid-19 Provinsi Hari Ini, Penambahan Terbanyak Ada di DKI Jakarta (Selasa, 27 Juni 2023))
Jika dirunut ke belakang, rata-rata kenaikan garis kemiskinan di provinsi ini dalam tiga tahun terakhir adalah 4,05 persen. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata tiga tahun sebelumnya, untuk periode 2016-2019 yang berada di angka 2,63 persen.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(Baca: Update Data Covid-19 Provinsi Hari Ini, Penambahan Terbanyak Ada di DKI Jakarta (Senin, 26 Juni 2023))
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 7,28 persen dan terendah sebesar 0,8 persen, dengan tren garis kemiskinan yang terus naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total enam provinsi di Sulawesi, garis kemiskinan Sulawesi Tenggara berada di urutan kelima. Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata nasional, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih tinggi.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Sulawesi:
- 1. Sulawesi Tengah : Rp.423,39 ribu
- 2. Sulawesi Utara : Rp.353,73 ribu
- 3. Gorontalo : Rp.333,79 ribu
- 4. Sulawesi Barat : Rp.329,2 ribu
- 5. Sulawesi Tenggara : Rp.326,26 ribu
- 6. Sulawesi Selatan : Rp.316,6 ribu