Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peringatan terkait potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari papan utama. Peringatan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Saham maskapai penerbangan milik Pemerintah Indonesia dengan kode perdagangan GIAA tersebut telah dihentikan perdagangannya (suspend) sejak 18 Juni 2021. Artinya, saham GIAA telah dihentikan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia sekitar 6 bulan.
Salah satu alasan penghentian perdagangan saham GIAA tersebut adalah terjadi penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk global yang telah jatuh tempo.
Emiten yang saham mayoritasnya dimiliki pemerintah tersebut mengalami krisis keuangan. Hingga kuartal III 2021, GIAA mencatat kerugian US$ 1,66 miliar atau setara Rp 23,78 triliun (kurs Rp 14.307 per /US$). Ekuitasnya juga sudah minus US$ 3,6 miliar (Rp 51 triliun) dengan total kewajiban mencapai US$ 13,03 miliar (Rp 186 triliun). Sedangkan, asetnya hanya US$ 9,42 miliar (Rp 134,79 triliun).
Sebagai informasi, Garuda telah mencatatkan saham perdananya (Initial Public Offering/IPO) dengan harga Rp 750 per saham pada 11 Februari 2011. Jumlah saham yang ditawarkan kepada investor sebanyak 6,34 miliar (27,98%) dari total saham yang dicatatkan sebanyak 22,64 miliar.
(Baca: Kewajiban Jangka Panjang Garuda Indonesia Capai Rp 100 Triliun pada September 2021)