Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham dari 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float hingga 29 Januari 2026.
Menurut pemberitaan Katadata, free float adalah porsi saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Saham ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.
Keputusan BEI tegak lurus dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self-regulatory organization (SRO) yang menaikkan porsi kepemilikan saham free float dari 7,5% menjadi 15%.
BEI juga menyatakan telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya," tulis pengumuman BEI pada akhir pekan lalu yang diwartakan Katadata, Selasa (2/2/2026).
(Baca: Komposisi Kepemilikan Saham Investor Lokal dan Asing di RI Awal 2026)
Berikut rincian 38 emiten yang disuspensi oleh BEI karena belum memenuhi syarat free float yang dikoleksi per 2 Februari 2026:
- ALMI - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
- CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
- COWL - PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
- DEAL - PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
- DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
- ETWA - PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
- FASW - PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
- GAMA - PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
- HKMU - PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
- JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- KAYU - PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
- KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
- KIAS - PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
- LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
- LMSH - PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
- MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
- MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
- MFMI - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
- MTSM - PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
- MYTX - PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
- NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
- PLAS - PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
- PLIN - PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
- RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
- RSGK - PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
- SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
- SIMA - PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
- SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- SMCB - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- SUGI - PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
- SUPR - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
- TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
- TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
- TRIL - PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
- TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
- UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
- WICO - PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai)
(Baca Katadata: BEI Bekukan Perdagangan 38 Saham yang Belum Penuhi Aturan Free Float)