PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) akhirnya mendapat restu untuk melakukan aksi korporasi pemecahan nilai nominal saham (stock split) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah di gelar pada Senin, 20 Desember 2021.
RUPSLB tersebut dilakukan untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham atas rencana perubahan nilai nominal saham perusahaan (stock split) dengan rasio 1:5. Dengan nilai nominal saham AKRA saat ini Rp 100 per saham akan dipecah menjadi Rp 20 per saham. Rencananya, pencatatan seluruh sahamnya akan dilakukan pada 24 Desember 2021 dan akan berlaku efektif pada Januari 2022.
Berdasarkan data Yahoo Finance, harga saham dengan kode perdagangan AKRA tersebut ditutup di level Rp 4.400 per saham pada perdagangan Senin, 20 Desember 2021. Harga tersebut naik 2,33% dibanding penutupan sebelumnya. Harga tersebut juga telah naik 44% dibanding posisi akhir 2020, yakni di Rp 3.055 per saham.
Jika stock split jadi dilaksanakan di harga saat ini, maka harga saham emiten distributor bahan bakar minyak tersebut akan menjadi Rp 880 per saham. Meskipun harga sahamnya tergerus setelah perubahan harga nominal, tetapi investor pemegang saham AKRA tidak terdilusi karena jumlah sahamnya bertambah 5 kali lipat.
Nantinya, dengan harga yang lebih murah setelah stock split tersebut, maka saham AKRA akan menjadi lebih likuid karena lebih terjangkau oleh para investor, terutama investor ritel.
Dengan jumlah saham tercatat saat ini sebanyak 4.014.694.920 saham, maka setelah stock split jumlah sahamnya akan bertambah menjadi 20.073.474.600 saham.
(baca: Siapa Pemegang Saham Garuda Indonesia?)