Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Gorontalo pada Desember 2024, bertambah Rp.30.812 per kapita/bulan menjadi Rp.473,01 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2023. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2022, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.411,91 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Gorontalo pada Maret 2024, berkurang menjadi 14,57 persen dibandingkan dengan Maret 2023. Sementara dibanding September 2022, persentase penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 15,51 persen.
(Baca: 8,03% Penduduk di Kabupaten Sintang Masuk Kategori Miskin)
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 177,99 ribu jiwa pada Maret 2024 dibanding Maret 2023 dan lebih rendah dibanding September 2022. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan bertambah 1.340 menjadi 25.460 jiwa per Maret 2024. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 152,53 ribu jiwa.
(Baca: 15,3% Penduduk di Kabupaten Donggala Masuk Kategori Miskin)
Kondisi kemiskinan di Gorontalo ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.473,01 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.365,61 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.107,39 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.439,01 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.374,83 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.122,55 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.444,8 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.353,3 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.122,55 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.