Harga minyak merupakan hal yang penting bagi perekonomian Indonesia. Ini tercermin dari asumsi makro ekonomi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selalu memasukkan harga minyak. Sebab naik/turunnya harga minyak sebesar US$ 1 per barel akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja negara.
Dalam APBN 2018, sensitivitas setiap kenaikan harga minyak sebesar US$ 1 per barel akan mempengaruhi peningkatan pendapatan negara dengan kisaran Rp 3,4-3,9 triliun dan juga berpengaruh terhadap kenaikan belanja negara sebesar Rp 2,4-3,7 triliun. Naiknya harga minyak akan mendorong peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor migas. Namun, kenaikan harga minyak juga akan meningkatkan belanja negara karena akan mendorong bertambahnya subsidi bahan bakar minyak dan anggaran yang berbasis minyak.
Harga minyak Indonesia (IPC) dalam APBN tahun depan dipatok US$ 48 per barel, dengan asumsi harga minyak jenis WTI mencapai US$ 49,58 per barel dan jenis Brent US$ 51,58 pe barel. Badan Energi Amerika (EIA) dan Organisasi Negara-Negara Minyak (OPEC) memprediksikan produksi minyak mentah dunia pada tahun depan masih akan lebih tinggi dari permintaan. Menurut EIA, permintaan minyak dunia pada 2018 hanya mencapai 100 juta barel per hari sementara produksi minyak sebesar 100,19 juta barel per hari.