Perdagangan aset kripto makin meningkat di Indonesia dari tahun ke tahun. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp859,4 triliun pada 2021.
Nilai transaksi aset kripto tersebut meroket 1.222% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, nilai transaksi aset kripto di dalam negeri sebesar Rp64,9 triliun.
Laporan Bappebti menunjukkan, rata-rata pertumbuhan nilai transaksi aset kripto mencapai sebesar 16,2% per bulannya sepanjang 2021. Sedangkan, rata-rata nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 2,35 triliun per hari pada tahun lalu.
Kenaikan jumlah transaksi tersebut tak terlepas dari kenaikan jumlah investor kripto di Tanah Air. Tercatat, jumlah investor kripto di akhir tahun 2021 telah mencapai 11,2 juta investor. Sedangkan, pada 2020 jumlah investor hanya mencapai 4 juta orang. Ini artinya, dalam setahun terakhir ini, jumlah investor kripto sudah naik 180%.
Hingga Februari 2022, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sudah mencapai Rp83,8 triliun. Jumlah investornya kini bertambah 532.102 orang menjadi 12,4 juta orang.
Badan di bawah Kementerian Perdagangan tersebut mengatakan ada 229 aset kripto hingga Februari 2022, di antaranya yakni Bitcoin, Ethereum, Litecoin, hingga Doge Coin.
(Baca: Pengguna Mata Uang Kripto Indonesia Peringkat ke-4 Terbesar di Dunia)