Harga saham PT Aneka Tambang Tbk alias Antam terpantau anjlok setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh ANTM melawan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Putusan yang ditetapkan pada 12 September 2023 ini otomatis membuat ANTM harus membayar 1,1 ton emas.
Berdasarkan data Yahoo Finance, harga saham ANTM tercatat turun 5 poin atau 0,27% ke level Rp1.840 pada penutupan perdagangan, Selasa (19/9/2023). Penurunan harga saham Antam juga terjadi kemarin.
Secara tren, penurunan harga saham Antam telah terjadi sejak pekan lalu, bahkan sejak awal tahun lalu. Hal ini seperti terlihat pada grafik di atas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada mengatakan, penurunan harga saham Antam tersebut biasanya hanya bersifat sementara. "Harga saham ANTM sempat turun, namun bisa juga dimanfaatkan untuk kembali masuk, sehingga penurunan bisa tertahan dan kembali mengalami kenaikan," ujar Reza dikutip dari Tempo.co, Selasa, (19/9/2023).
Adapun penurunan harga saham Antam diduga dipengaruhi oleh kabar tentang kekalahan perusahaan tersebut dalam gugatan kasus emas batangan 1,1 ton melawan Budi Said. Menurut Reza, berita negatif, terutama masalah hukum, biasanya memang berimbas negatif ke pergerakan harga saham perusahaan.
Hal senada juga disampaikan Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji. Menurut Nafan, pelemahan harga saham Antam saat ini tak terlalu signifikan dibandingkan hari-hari sebelumnya saat pelaku pasar merespons kabar ditolaknya permohonan PK Antam.
"Karena sejatinya para pelaku investor lebih cenderung mengamati kinerja laporan keuangan emiten," kata Nafan. Apalagi, ia melanjutkan, sejauh ini kinerja Antam masih relatif bagus.
Melansir CNN Indonesia, kasus PT Antam (Persero) Tbk dan Budi Said memanas sejak 2020 lalu. Budi Said mengklaim dirinya yang sebagai konsumen Antam di Butik Emas LM Surabaya, tidak mendapatkan haknya.
Budi mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, menurut dia, ia hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton, di mana selisihnya yang sebanyak 1,1 ton tak pernah diterimanya.
Dalam salah satu petitum gugatan, Budi meminta PN Surabaya menghukum Antam untuk membayar kerugian kepadanya sebesar Rp817,46 miliar, diambil dari harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. Jumlah ganti rugi ini setara emas Antam seberat 1,1 ton.
(Baca: Harga Saham AMMN Melesat, Bagaimana Emiten Tambang Lain?)