Pelarangan transaksi jual beli melalui TikTok Shop tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang telah diteken pada Senin (25/9/2023).
Melansir Katadata, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut, social e-commerce seperti TikTok Shop hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi. Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu juga mewajibkan pemisahan fungsi e-commerce dan media sosial.
“Harus dipisah sehingga algoritma tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas yang diwartakan pada Rabu (26/9/2023).
Regulasi itu juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap, melalui peringatan hingga penutupan.
"Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini saya kirim surat ke Kominfo untuk memberi peringatan. Setelah itu, ditutup," kata Zulhas.
Analisis Bloomberg yang ditulis CBS News menyebut, TikTok Shop telah mengalami kesuksesan besar di kawasan Asia. Di Indonesia sendiri, TikTok sudah memegang 100 juta pengguna aktif, yang rata-rata menghabiskan lebih dari 100 menit di aplikasinya setiap hari.
Platform belanja besutan ByteDance ini menargetkan penjualan merchandise senilai US$20 miliar pada 2023, lebih banyak empat kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Lantas, bagaimana kondisi keuangan TikTok belakangan ini?
Dari TikTok Report yang diolah Business of Apps menunjukkan, pendapatan awal aplikasi dari Tiongkok itu mencapai US$63 juta atau Rp979,51 miliar (asumsi kurs Rp15.547 per US$) pada 2017. Hanya berselang setahun setelahnya, pendapatan TikTok tembus US$150 juta atau Rp2,33 triliun.
Pendapatan TikTok meroket pada saat pandemi Covid-19 merebak, yakni mencapai US$2,64 miliar atau Rp41,04 triliun pada 2020. Eksistensi platform ini makin tinggi hingga pendapatannya meningkat lagi menjadi US$4,69 miliar atau Rp72,91 triliun pada 2021.
Laporan terakhir, TikTok sudah mengantongi pendapatan sebesar US$9,4 miliar atau Rp146,14 triliun pada 2022.
(Baca juga: 10 Aplikasi Paling Banyak Diunduh Secara Global pada 2022, TikTok Juaranya)