Berdasarkan survei Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17) pada Juli 2025, ada berbagai kebijakan terkait isu lingkungan yang perlu segera dilaksanakan pemerintah menurut anak muda Indonesia.
Isu yang paling banyak dianggap mendesak adalah kebijakan untuk mengatasi masalah kehutanan, dengan rincian berikut:
- Perlindungan kawasan hutan dari deforestasi, kebakaran, dan alih fungsi lahan: 53%
- Sistem pangan yang berkelanjutan, sehat, dan beragam: 38%
- Mengakui hak masyarakat adat untuk mengelola tanah: 34%
- Mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT): 31%
- Menangani perubahan iklim melalui upaya adaptasi: 30%
- Melonggarkan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL): 24%
- Memperluas izin pengelolaan tambang: 16%
- Tidak tahu: 2%
Berdasarkan temuan ini, PP17 menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan relevan dengan aspirasi anak muda.
"Terutama karena 53% menginginkan pemerintah untuk segera mengimplementasikan kebijakan yang melindungi kawasan hutan," kata PP17 dalam National Benchmark Survey.
PP17 melakukan survei ini pada 10-17 Juli 2025 dengan metode computer-assisted self interviewing (CASI) terhadap 1.342 responden berusia 17-35 tahun dari seluruh Indonesia.
(Baca: Indonesia Penghasil Emisi Kehutanan dan Lahan Terbesar ke-3 Global)
Menurut PP17, dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025, terdapat beberapa RUU yang dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan.
Pertama, RUU Kehutanan yang akan mengubah definisi hutan, kawasan hutan, dan hutan adat, sehingga proses perlindungan atas vegetasi lebih menyeluruh.
"Secara bersamaan, perubahan ini juga merumuskan pemanfaatan hutan secara ekonomi dan sosial yang sesuai dengan aspek kelestarian lingkungan,” kata mereka.
Kedua, RUU Pangan yang akan mengatur proses pangan di Indonesia dari produksi hingga konsumsi.
Pengaturan tersebut, menurut PP17, dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan, kesejahteraan petani, dan mendorong aktivitas pertanian agar lebih mempertimbangkan aspek ekologis.
Ketiga, RUU Masyarakat Adat yang akan melindungi dan mengakui secara utuh hak-hak masyarakat adat, termasuk wilayah, hukum, identitas budaya, serta menjamin ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat.
(Baca: Pemerintah Indonesia Janji Kurangi Deforestasi 56% sampai 2030)