Banyak lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia yang sudah kelebihan daya tampung (over capacity). Pada awal Februari 2017, Ditjen Pemasyarakatan bahkan mencatat ada lima lapas dengan kelebihan kapasitas mencapai lebih dari 500 persen dari daya tampung sebenarnya. Lapas kelas II A di Jambi menjadi yang paling padat dengan tingkat over capacity mencapai lebih dari 700 persen.
Menurut Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Permasyarakatan, Akbar Hadi, ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kondisi over capacity. Diantaranya tingginya angka kriminalitas, minimnya penahanan praperadilan di kepolisian dan kejaksaan, serta PP 92/2012 yang mempersulit adanya remisi dan pembebasan bersyarat. Kondisi over capacity ini menurut Akbar sangat berdampak pada penghidupan dalam lapas.