Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat masih ada jutaan penduduk Indonesia yang belum mematuhi protokol kesehatan 3M. Di pasar, misalnya, sebanyak 3,9 juta orang ditegur karena tidak menerapkan protokol tersebut pada 9-16 Mei 2021.
Sebanyak 1,1 juta orang ditegur karena tak menerapkan protokol kesehatan 3M di jalan umum. Kemudian, ada 785,8 ribu orang yang ditgegur karena tak patuh menjalankan protokol kesehatan 3M di kantor.
Ada 383,8 ribu orang yang ditegur karena tak menerapkan protokol kesehatan 3M di tempat ibadah. Sementara, 259,4 ribu orang ditegur karena tak menerapkan protokol kesehatan 3M di tempat wisata.
(Baca: Mayoritas Negara Asia Tenggara Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19)
Masyarakat perlu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun. Hal tersebut penting untuk mencegah penularan virus corona Covid-19.