Sebanyak 150 rukun tetangga (RT) di DKI Jakarta memiliki kerawanan virus corona Covid-19 tinggi atau masuk zona merah pada 27 Juli – 1 Agustus 2021. Jakarta Barat tercatat memiliki 48 RT zona merah, menjadi yang terbanyak di Ibu Kota.
Posisi kedua ditempati oleh Jakarta Selatan dengan 38 RT yang masuk zona merah. Sebanyak 24 RT di Jakarta Timur juga masuk kategori zona merah.
Kemudian, ada 20 RT di Jakarta Pusat yang masuk zona merah. Sebanyak 18 RT zona merah berada di Jakarta Utara. Sedangkan, RT zona merah di Kepulauan Seribu sebanyak dua RT.
Jumlah RT yang masuk zona merah pada saat ini berkurang dibandingkan pekan lalu yang mencapai 245 RT. Kendati demikian, kasus corona di Jakarta masih terus bertambah. Hingga 27 Juli 2021, ada 798.502 di provinsi yang dipimpin Anies Baswedan tersebut.
Demi mencegah penularan corona, masyarakat diimbau untuk memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, masyarakat diharapkan menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
(Baca: 8 Provinsi Catatkan Rekor Kematian)