Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan acuan kadar aman kolesterol dalam tubuh.
Secara umum, kolesterol terbagi menjadi dua jenis, yaitu kolesterol baik (High-Density Lipoprotein/HDL) dan jahat (Low-Density Lipoprotein/LDL).
Kemenkes menyebut, kolesterol baik atau HDL mampu menyerap kolesterol dan membawanya kembali ke dalam organ hati, kemudian membuangnya keluar dari tubuh.
Sebaliknya, kolesterol jahat dapat menumpuk di dinding pembuluh darah yang dapat menyumbat dan meningkatkan sejumlah risiko penyakit, seperti serangan jantung hingga stroke.
"Orang dengan kadar kolesterol tinggi perlu mulai mengatur pola makannya agar terhindar dari berbagai penyakit berbahaya, seperti serangan jantung dan stroke. Salah satu caranya yakni dengan mengonsumsi makanan penurun kolesterol," tulis Kemenkes dalam laman resminya.
(Baca juga: Stroke dan TBC Masuk dalam 10 Penyakit Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia)
Makanan penurun kolesterol bisa berupa makanan dengan kandungan LDL alias kolesterol jahat yang rendah. Selain itu, bisa juga makanan yang punya kandungan HDL atau kolesterol baik yang lebih tinggi.
HDL memiliki batas minimal, yakni 40 mg/dL. HDL dianggap buruk jika beradah di bawah kadar tersebut.
LDL dianggap tinggi jika berada di kisaran 130-159 mg/dL dan sangat tinggi di atas 160 mg/dL.
Sedangkan batas tinggi kolesterol secara umum berkisar 200-239 mg/dL dan sangat tinggi jika di atas 240 mg/dL.
"Kadar kolesterol ini bisa diketahui dengan melakukan tes darah," kata Kemenkes.
(Baca juga: Kolesterol Daging Sapi vs Kambing, Mana Lebih Tinggi?)