Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang sebesar 40,14% pada November 2020. Angka tersebut turun 18,44%jika dibandingkan pada November 2019 yang sebesar 58,58%. Kendati, meningkat 2,66% jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 37.48%.
Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Lampung sebesar 59,14%, diikuti oleh Gorontalo sebesar 58,8%, dan Kalimantan Tengah 58,21%. Sebaliknya, persentase TPK terendah tercatat di Bali sebesar 9,32%.
(Baca: Kunjungan Wisman ke Indonesia Turun 86,31% Secara Tahunan per November 2020)
Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi bulan November 2020 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang tiga dengan persentase sebesar 42,03%, diikuti oleh hotel bintang empat sebesar 41,91%. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang satu dengan persentase sebesar 29,03%.