Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, karya budaya yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia tercatat sejumlah 1.239 hingga 2020. Budaya takbeda meliputi seni pertunjukkan, tradisi dan ekspresi lisan, adat istiadat, pengetahuan alam, kerajinan, dan perayaan.
Secara rinci, tahun 2013-2016 ada sejumlah 444 warisan budaya takbenda, tahun 2017 sejumlah 150, tahun 2018 sejumlah 225, tahun 2019 sejumlah 267, serta ada 153 warisan budaya takbenda di tahun 2020.
Kategori warisan budaya takbenda di Indonesia yang telah tercatat paling banyak sampai dengan tahun 2020 adalah kategori seni pertunjukan dengan jumlah 378 warisan budaya. Kemudian, warisan budaya takbenda kategori adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan ada sejumlah 354 warisan budaya.
Selanjutnya, warisan budaya takbenda kategori kemahiran dan kerajinan tradisional sejumlah 281, kategori tradisi dan ekspresi lisan sejumlah 167. Adapaun kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta sejumlah 59 warisan budaya takbenda.
Dilansir dari Gerakan Literasi Nasional (GLN) Kemendikbud, warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau seni. Warisan budaya takbenda bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi, sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
Jika dilihat dari berbagai provinsi di Indonesia, jumlah warisan budaya takbenda paling banyak sampai dengan tahun 2020 yaitu provinsi DI Yogyakarta, yakni sejumlah 104 warisan budaya. Adapun, Kalimantan Tengah memiliki warisan budaya takbenda paling sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia, yakni sejumlah 7 warisan budaya takbenda.
(baca : Kemendikbud Buka KIP Kuliah 2021, Berapa Jumlah Mahasiswa Baru di Indonesia?)