Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, rata-rata kepatuhan memakai masker di tempat ibadah merupakan yang tertinggi di lokasi kerumunan wilayah DKI Jakarta. Persentasenya mencapai 100% pada periode 12-18 Juli 2021.
Lokasi kerumunan dengan rata-rata kepatuhan memakai masker tinggi di atas 90 persen yaitu di mal dan sekolah. Persentase kepatuhan memakai masker di mall sebesar 99,62% dan sekolah sebesar 99,53%.
Tingkat kepatuhan memakai masker yang tinggi di Jakarta lainnya, yaitu kantor dan stasiun yang masing-masing memiliki rata-rata kepatuhan sebesar 98,77% dan 96,27%. Tempat olahraga publik/RTPRA dan pasar masing-masing sebesar 96,22% dan 91,50%.
Adapun lokasi kerumunan dengan rata-rata kepatuhan memakai masker terendah adalah terminal. Persentasenya sebesar 60,23%.
Sebanyak 22.744 orang dipantau di 2.090 titik terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta pada periode tersebut, termasuk soal kepatuhan memakai masker. Rata-rata kepatuhan memakai masker di enam kota/kabupaten di provinsi ini mencapai 92,27%.
Penggunaan masker, khususnya dengan dua rangkap atau tipe N95, penting untuk mencegah penularan virus corona. Oleh karena itu, masyarakat perlu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun serta menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
(Baca: Kepatuhan Pakai Masker di 2.654 Kelurahan Masih Rendah)