Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2022 naik sebesar 0,32 persen dibanding upah nominal buruh tani September 2022, yaitu dari Rp58.760,00 menjadi Rp58.946,00 per hari.
Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen dibanding September 2022, yaitu dari 51.447 menjadi 51.784.
Menurut BPS, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
BPS juga melaporkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen dibanding September 2022, yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp93.865,00 per hari. Sementara itu, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen.
(baca: BPS: Upah Nominal Buruh Bangunan Naik Lagi Jadi Rp92.862 pada September 2022)