Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Walau demikian, empat provinsi yang memberlakukan PPKM darurat tersebut justru paling banyak melanggar protokol kesehatan 3M sejak 5-11 Juli 2021.
Secara rinci, ada 2.248.349 orang yang ditegur karena melanggar protokol 3M di Bali. Sebanyak 1.775.900 orang ditegur karena melanggar protokol 3M di Jawa Barat.
Kemudian, 1.181.983 orang ditegur karena melanggar protokol 3M di Jawa Timur. Sedangkan, 820.133 orang ditegur karena melanggar protokol 3M di Banten.
Secara total, ada 8.717.190 orang yang ditegur karena melanggar protokol 3M di Indonesia sejak 5-11 Juli 2021. Jumlah itu meningkat dari sepekan sebelumnya yang sebanyak 7.400.353 orang ditegur.
Disiplin protokol kesehatan 3M merupakan kunci pencegahan penularan virus corona Covid-19. Penerapan 3M mencakup memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
(Baca: Meski PPKM Darurat, Mayoritas Kecamatan di Jakarta Belum Patuh Jaga Jarak)