Pemerintah resmi berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Kebijakan tersebut dilaksanakan guna menekan laju penularan Covid-19 di Jawa dan Bali.
Sebelumnya PPKM telah dijalankan pada 11-25 Januari 2021. Tetapi laju penularan Covid-19 masih meningkat dengan tingkat kepositifan (positivity rate) yang makin menjauhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5%. Rata-rata tingkat kepositifan Indonesia dalam periode tersebut mencapai 28%. Puncaknya pada Minggu (24/1) lalu yang menyentuh 33,3%, sekaligus yang tertinggi sejak Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia.
Pengendalian laju penularan Covid-19 merupakan kerja kolektif, sehingga semua orang wajib membiasakan diri untuk melakukan Gerakan 3M. Siapa saja perlu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. Selain itu, semua orang diharapkan mampu mengurangi mobilitas dan tak berkerumun.