Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDRB ADHB Sektor Jasa Perantara Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2024 mencapai Rp 4.494,86 miliar. Angka ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 7,78% dibandingkan tahun 2023. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan rata-rata pertumbuhan selama 3 tahun terakhir (2022-2024) yaitu sebesar 8,79%, namun lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan selama 5 tahun terakhir (2020-2024) yaitu 10,15%.
Secara historis, pertumbuhan tertinggi PDRB Jasa Perantara Keuangan Kalimantan Tengah terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar 15,82%. Sementara itu, pertumbuhan terendah terjadi pada tahun 2016 yaitu sebesar 6,42%. Adanya perlambatan pertumbuhan di tahun 2024 menunjukkan adanya indikasi fluktuasi, di mana setelah mengalami pertumbuhan tinggi di tahun 2021, pertumbuhan cenderung melandai dalam tiga tahun terakhir.
(Baca: PDRB ADHK di Kalimantan Selatan | 2025)
Pada tahun 2024, Kalimantan Tengah menempati peringkat ke-4 di Pulau Kalimantan untuk sektor PDRB Jasa Perantara Keuangan. Peringkat ini tidak berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dalam lima tahun terakhir. Secara nasional, Kalimantan Tengah berada pada peringkat ke-20, meningkat dari peringkat ke-23 pada tahun 2021 dan 2022. Nilai PDRB Kalimantan Tengah tahun 2024 sebesar Rp 4.494,86 miliar menempatkannya di bawah provinsi lain di Kalimantan.
Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan nilai PDRB sebesar Rp 324,47 miliar. Kenaikan ini sedikit lebih besar dibandingkan selisih kenaikan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 308,54 miliar. Namun demikian, persentase pertumbuhan tahun 2024 sebesar 7,78% sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 7,99%.
Secara keseluruhan, sektor Jasa Perantara Keuangan di Kalimantan Tengah menunjukkan pertumbuhan yang positif namun dengan sedikit perlambatan di tahun 2024 dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir. Peningkatan peringkat secara nasional menunjukkan adanya peningkatan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Kalimantan Tengah.
Kep. Riau
Kepulauan Riau memimpin dengan nilai PDRB Jasa Perantara Keuangan sebesar Rp 6.004,87 miliar, mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,52%. Dengan nilai tertinggi, Kepulauan Riau menduduki peringkat ke-6 di pulau Sumatera dan peringkat 17 secara nasional. Pertumbuhan yang signifikan ini mengungguli rata-rata pertumbuhan provinsi lain yang datanya tersedia.
(Baca: PDRB ADHB Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi di Sumatera Selatan 2010 - 2024)
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat berada di posisi kedua dengan nilai PDRB Rp 5.668,85 miliar. Walaupun berada di urutan kedua dari data yang tersedia, pertumbuhan di Nusa Tenggara Barat sebesar 7,28% memberikan kontribusi signifikan, menduduki peringkat ke-2 di antara pulau-pulau Nusa Tenggara dan Bali, serta peringkat ke-18 secara nasional. Nilai ini menunjukkan kestabilan dan potensi pertumbuhan yang menjanjikan.
Jambi
Provinsi Jambi mencatat nilai PDRB Jasa Perantara Keuangan sebesar Rp 4.711,13 miliar, berada di urutan ketiga dari data yang tersedia. Dengan pertumbuhan yang moderat sebesar 1,40%, Jambi menempati peringkat ke-7 di Sumatera dan peringkat ke-19 secara nasional. Meskipun pertumbuhannya tidak secepat yang lain, kontribusi Jambi tetap relevan dalam konteks regional dan nasional.
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah mencatatkan PDRB Jasa Perantara Keuangan sebesar Rp 4.462,56 miliar dan menunjukkan pertumbuhan yang kuat sebesar 13,88%. Dengan pencapaian ini, Sulawesi Tengah menduduki peringkat ke-2 di pulau Sulawesi dan peringkat ke-21 secara nasional. Pertumbuhan yang tinggi ini menandakan potensi besar sektor jasa perantara keuangan di wilayah tersebut.
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur memiliki nilai PDRB Jasa Perantara Keuangan sebesar Rp 4.162,18 miliar, menempati peringkat ke-3 di antara pulau-pulau Nusa Tenggara dan Bali. Dengan pertumbuhan sebesar 4,78%, provinsi ini menduduki peringkat ke-22 secara nasional. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan kontribusi yang berkelanjutan terhadap perekonomian wilayah.
Sulawesi Utara
Sulawesi Utara memiliki nilai PDRB Jasa Perantara Keuangan sebesar Rp 4.099,16 miliar. Dengan pertumbuhan sebesar 3,93%, Sulawesi Utara menempati peringkat ke-3 di pulau Sulawesi dan peringkat ke-23 secara nasional. Pertumbuhan ini menandakan kontribusi yang stabil dan berkelanjutan terhadap perekonomian wilayah.