Kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat bisa diukur dengan berbagai indikator, salah satunya melalui rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit (RS).
Menurut data Kementerian Kesehatan, pada 2020 rasio ketersediaan tempat tidur RS di Indonesia secara nasional berada di level 1,4 per 1.000 penduduk.
Rasio tersebut telah mencapai standar minimal dari WHO, yakni 1 tempat tidur RS per 1.000 penduduk.
Namun, jika dirinci per provinsi, ketersediaan tersebut belum merata. Sampai tahun 2020 masih ada dua provinsi yang rasio tempat tidur RS-nya di bawah standar minimal, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan rasio masing-masing 0,9.
Sedangkan provinsi yang memiliki sekurang-kurangnya 2 tempat tidur RS per 1.000 penduduk hanya DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Timur.
(Baca Juga: Inilah Kota dengan Perawatan Kesehatan Terbaik di Asia Tenggara pada 2021)