Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan peraturan baru terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Jika dilihat menurut wilayahnya, biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I adalah provinsi DKI Jakarta, yakni mencapai Rp9,33 juta per malam.
Berikut daftar 10 provinsi dengan biaya anggaran penginapan perjalanan dinas dalam negeri terbesar per 2026:
- DKI Jakarta: Rp9,33 juta per malam
- Bali: Rp7,32 juta per malam
- Sumatera Selatan: Rp6,29 juta per malam
- Kepulauan Riau: Rp6,17 juta per malam
- Jawa Tengah: Rp6,12 juta per malam
- Jawa Barat: Rp5,81 juta per malam
- Banten: Rp5,72 juta per malam
- Papua Pegunungan: Rp5,71 juta per malam
- Papua Selatan: Rp5,67 juta per malam
- Sumatera Barat: Rp5,6 juta per malam.
Sementara, provinsi dengan anggaran hotel terendah untuk golongan ini adalah Bengkulu, yakni hanya Rp2,14 juta per malam. Lalu disusul Sulawesi Tengah dengan Rp2,3 juta dan Kalimantan Barat Rp2,65 juta per malam.
Selain itu, PMK juga mengatur besaran uang representasi perjalanan dinas dalam negeri. Pejabat negara dan wakil menteri akan diberikan Rp250 ribu per hari untuk dinas ke luar kota dan Rp125 ribu untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam per hari.
(Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN 2026, Segini Besarannya)