Pemimpin tertinggi umat Katolik, Paus Fransiskus, meninggal dunia pada usia 88 tahun, Senin (21/4/2025) pukul 07.35 pagi waktu Vatikan atau pukul 14.35 WIB.
Merujuk pemberitaan Katadata, Paus kelahiran 17 Desember 1936 tersebut sempat didiagnosis menderita pneumonia bilateral pada 18 Februari 2025 lalu. Ia bahkan sempat dilaporkan berada kondisi kritis saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu.
Setelah wafatnya pemimpin tertinggi, Gereja Katolik Roma mengelola sejumlah hal, dari pemakaman hingga menyiapkan pengganti Paus Fransiskus.
Dewan Kardinal yang berperan untuk memilih paus. Namun, peran Kardinal tak sebatas itu, tetapi juga bertindak sebagai penasihat utama paus, membantu pemerintahan Gereja Katolik Roma, hingga memimpin keuskupan besar di dunia.
Melansir situs resmi Vatikan, press.vatican.va, ada 252 kardinal di dunia per 19 April 2025.
Sebanyak 135 di antaranya teridentifikasi memiliki hak pilih untuk paus baru, yakni mereka yang berusia di bawah 80 tahun. Sementara 117 kardinal tidak memiliki hak pilih.
Reuters juga mewartakan, 135 kardinal itu memenuhi syarat menurut hukum gereja untuk mengikuti konklaf, prosesi memilih paus setelah seorang paus meninggal. Mereka dikenal sebagai kardinal pemilih dan Fransiskus menunjuk 108 di antaranya. Sedangkan para pemilih lainnya ditunjuk oleh para pendahulunya.
(Baca juga: Ini Statistik Hierarki Gereja Katolik Global pada 2021-2022)
Proses penggantian paus
Setelah paus tiada, berlangsung periode yang dikenal sebagai sede vacante atau "kursi yang kosong" dalam bahasa Latin. Selama masa sede vacante, dewan kardinal bertugas mengelola Gereja Katolik Roma dengan kewenangan terbatas. Kardinal Camerlengo atau Kepala Rumah Tangga Vatikan mengawasi urusan duniawi gereja. Semua kepala Kuria Roma lainnya berhenti bertugas.
Kemudian, dewan kardinal akan bersidang untuk mengadakan proses rahasia pemilihan paus baru yang dikenal sebagai konklaf. Setiap pria Katolik Roma yang telah dibaptis sebenarnya memenuhi syarat untuk menjadi paus.
Namun, sepanjang sejarah paus selalu dipilih dari dewan kardinal. Para kandidat tidak berkampanye untuk jabatan tersebut. Para kardinal yang memiliki peluang besar menjadi paus dinyatakan sebagai papabile atau “dapat diangkat menjadi paus".
Para kardinal diasingkan di Kapel Sistina, Vatikan untuk mencegah pengaruh eksternal. Mereka mengambil sumpah kerahasiaan dan pelanggaran akan mengakibatkan hukuman gerejawi yang berat.
Hanya kardinal berusia di bawah 80 tahun yang diizinkan memberikan suara secara rahasia. Mereka tidak lebih dari 120 orang. Mereka akan menjalani serangkaian proses pemungutan suara sampai satu kandidat mendapat suara mayoritas sebesar dua per tiga dari jumlah kardinal.
Surat suara dibakar di setiap sesi pemungutan suara dengan bahan kimia fumata nera yang menghasilkan asap hitam jika pemungutan suara tidak meyakinkan. Sementara itu, fumata bianca penghasil asap putih untuk menandakan terpilihnya paus baru.
Setelah seorang kardinal memperoleh suara mayoritas untuk menerima jabatan paus, dia akan memilih nama kepausannya. Kardinal diakon senior kemudian mengumumkan kepada publik dari balkon Basilika Santo Petrus.
(Baca Katadata: Apa yang Terjadi Setelah Paus Fransiskus Meninggal?)