Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, sebanyak 69,62% penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan pada 2021, naik 1,26 poin dari 2021. Dari jumlah tersebut, 62,22% penduduk di dalam negeri mempunyai jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Jaminan kesehatan adalah jaminan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Lebih lanjut, masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sementara itu, pemerintah akan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit. Tarif tersebut meliputi metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs).
Pemerintah memutuskan akan menaikan tarif kompensasi kepada Rumah Sakit rekanan BPJS sebesar 30% per Desember 2022. Kenaikan tarif juga akan diikuti dengan peningkatan manfaat dengan penambahan beberapa penyakit yang ditanggung. Manfaat yang akan ditambahkan adalah penapisan (screening) untuk beberapa penyakit.
"Kami tambahkan manfaat preventif 14 penyakit," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti dilansir Katadata.co.id, Rabu (30/11).
Adapun 14 penyakit yang akan ditanggung adalah kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kanker anak, kanker paru, stroke, serangan jantung, diabetes mellitus, dan hipertensi. Penyakit lainnya yang ditanggung adalah screening anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan masih banyak rumah sakit yang menagihkan biaya tambahan kepada peserta BPJS, Timboel mencatat sebanyak 12% peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan saat mendapatkan layanan di rumah sakit.
Kasus lain ada rumah sakit di DKI Jakarta yang menurunkan pasien di pelayanan kelas I ke pelayanan Kelas III, tapi mengklaim biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan sebagai pelayanan kelas I. Timboel menilai penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group atau INA CBGs penting karena penyesuaian terakhir adalah pada 2016.
Padahal Perpres Nomor 18 Tahun 2018 mengatur INA CBGs harus disesuaikan setiap 2 tahun sekali. Sebagai informasi INA CBGs adalah sistem yang digunakan rumah sakit untuk mengklaim biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan untuk pasien BPJS Kesehatan kepada pihak BPJS.
Berikut daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti;
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; m. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pengobatan komplementer;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.