Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, ada 35 kabupaten/kota di Indonesia dengan tingkat kepatuhan memakai masker rendah pada periode 1-7 November 2021. Sebab, 35 daerah itu memiliki tingkat kepatuhan pakai masker di bawah 60%.
Bahkan, ada lima daerah yang tingkat kepatuhan memakai maskernya sebesar 0%. Kelimanya adalah Kabupaten Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Sorong, dan Kota Payakumbuh.
Sementara, 21 daerah memiliki tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 61%-75%. Kemudian, 94 daerah memiliki tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 76-90%.
Walau demikian, mayoritas daerah di Indonesia punya tingkat kepatuhan memakai masker yang tinggi. Tercatat ada 195 kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan memakai masker di rentang 91-100%.
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pemantauan kepatuhan memakai masker kepada 5,89 juta orang di Indonesia. Terdapat 900,70 ribu titik yang dipantau oleh petugas, antara lain bandara, stasiun, mal, kantor, sekolah, tempat wisata, tempat ibadah, hingga restoran/kedai.
Penggunaan masker, khususnya dengan dua rangkap atau tipe N95, penting sebagai langkah mencegah penularan corona. Selain itu, masyarakat diimbau menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
(Baca: Kepatuhan Memakai Masker di Bandara Tertinggi Nasional)