Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Indonesia terdapat 2.813 rumah sakit (RS) hingga akhir 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 2.269 RS Umum dan 544 RS Khusus.
Seperti diketahui, pihak swasta memiliki 1.787 RS atau 63,5% dari total yang ada di tanah air. Adapun sebanyak 529 RS dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan 141 dimiliki Pemda Provinsi. Sementara jumlah RS yang dimiliki pemerintah pusat hanya 33 unit, seperti terlihat pada grafik.
Dengan jumlah penduduk mencapai 265 juta jiwa, pemerintah tidak mampu memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat karena terbatasnya anggaran. Untuk itu, dibutuhkan pihak swasta untuk membangun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.