Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang sebesar 37,48% pada Oktober 2020. Angka tersebut turun 19,29 poin jika dibandingkan pada Oktober 2019 yang sebesar 56,77%. Namun, meningkat 5,36 poin jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 32,12%.
Berdasarkan klasifikasi bintangnya, kenaikan tingkat hunian paling tinggi terjadi pada kelompok hotel bintang lima dari 28,72% menjadi 38,39%. Disusul oleh hotel bintang empat dari 32,05% menjadi 38,69%, hotel bintang tiga dari 33,85% menjadi 37,55%, hotel bintang dua dari 32,49% menjadi 37,19%, dan hotel bintang satu dari 25,48% menjadi 26,44%.
(Baca: Lima Hotel Isolasi di Jakarta Mulai Terisi Pasien Covid-19)