Sebanyak 38 rukun tetangga (RT) di DKI Jakarta memiliki kerawanan virus corona Covid-19 tinggi atau masuk zona merah pada 2-8 Agustus 2021. Jakarta Selatan merupakan wilayah yang paling banyak memiliki RT zona merah corona di Ibu Kota, yakni 21.
Posisi kedua ditempati oleh Jakarta Barat dengan tujuh RT yang masuk zona merah corona. Sebanyak lima RT di Jakarta Timur juga masuk kategori zona merah corona.
Kemudian, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu masing-masing memiliki dua RT zona merah corona. Sedangkan, ada satu RT zona merah corona di Jakarta Utara.
Jumlah RT yang masuk zona merah pada saat ini berkurang drastis dibandingkan pekan lalu yang mencapai 150. Ini seiring dengan mulai menurunnya kasus corona di Ibu Kota sejak 13 Juli 2021.
Meski mulai menurun, masyarakat mesti tetap mewaspadai penularan corona. Untuk mencegahnya, masyarakat diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, masyarakat diharapkan menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
(Baca: BPS: Mobilitas Masyarakat Berkurang Selama PPKM Darurat)