Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, restoran atau kedai menjadi lokasi kerumunan dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker tertinggi. Persentasenya sebesar 26,6% pada 17-23 Mei 2021.
Kawasan rumah berada di posisi dua lantaran tingkat ketidakpatuhan memakai maskernya sebesar 19,6%. Tempat olahraga publik atau ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) berada di bawahnya dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker mencapai 8,8%.
Kemudian, jalan umum memiliki tingkat ketidakpatuhan memakai masker sebesar 7,8%. Seperti jalan umum, tingkat ketidakpatuhan memakai masker di tempat wisata juga mencapai 7,8%.
(Baca: Tingkat Kepatuhan Jaga Jarak di Papua Terendah Nasional)
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Hal tersebut penting untuk menekan laju penularan virus corona.