Industri keuangan syariah di Indonesia terus berkembang. Total aset industri keuangan syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 1.291,48 triliun per Januari 2019. Nilai aset ini meningkat sebesar Rp 25,5 triliun dibandingkan dengan posisi September 2018 sebesar Rp 1.265,97 triliun.
Aset industri keuangan syariah didominasi oleh sukuk negara sebesar Rp 651,29 triliun atau 50,4%. Di posisi kedua, aset perbankan syariah sebesar 479,17 triliun atau 37,1%. Di posisi ketiga, aset asuransi syariah mencapai Rp 43,12 triliun atau 3,34%.
Di posisi keempat ada reksa dana syariah senilai Rp 37,3 triliun atau 2,89%. Disusul oleh aset lembaga non-bank syariah Rp 32,43 triliun atau 2,5%, pembiayaan syariah Rp 25,61 triliun atau 1,99%, dan sukuk korporasi Rp 22,56 triliun atau 1,78%. Perhitungan aset industri keuangan syariah ini tidak memasukkan kapitalisasi pasar saham-saham syariah senilai Rp 3.861,7 triliun.
(Baca Databoks: Penerbitan Sukuk Korporasi Tertinggal Jauh dari Obligasi Konvensional)