Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Salah satu tujuannya untuk menyelesaikan hambatan investasi yang selama ini terjadi di Indonesia. Berdasarkan Ease of Doing Business (EoDB) 2020, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia stagnan di 73. Kendati demikian, skor EoDB yang diperoleh Indonesia meningkat tipis dari 68,2 pada 2019 menjadi 69,6. Selain itu, Bank Dunia menilai Indonesia agresif dalam melakukan reformasi kemudahan berbisnis setelah Tiongkok.
Namun, masih terdapat lima indikator yang di bawah skor EoDB. Indikator ini adalah penegakan kontrak sebesar 49,1, pendaftaran properti 60, dan perizinan konstruksi 66,8. Selanjutnya, perdagangan lintas batas 67,5 dan penyelesaian pailit 68,1.