Perbankan Indonesia tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I, II, III, dan IV sejak Oktober 2021. Otoritas Jasa Keuangan kini menggunakan klasifikasi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
KBMI dibagi menjadi empat. KBMI 1 adalah kelompok bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 triliun, KBMI 2 memiliki modal inti Rp6 triliun-Rp14 triliun, KBMI 3 untuk Rp14 triliun-Rp70 triliun, dan KBMI 4 untuk lebih dari Rp70 triliun.
Saat ini, hanya ada 4 bank yang tergolong KBMI 4. Keempat bank bermodal inti jumbo tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Perubahan sistem dari BUKU menjadi KBMI sempat membuat 5 bank turun kasta. Kelima bank tersebut adalah Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, PaninBank, Bank Permata, dan Bank OCBC NISP.
Kelima bank tersebut kini digolongkan menjadi KBMI 3. Total, ada 13 bank yang masuk dalam KBMI 3. Sementara, ada 17 bank yang masuk dalam KBMI 2 dan 73 bank masuk dalam KBMI 1.
Peraturan OJK 12/2020 tentang konsolidasi bank mewajibkan perbankan memiliki modal inti minimal Rp3 triliun pada akhir 2022. Saat ini, masih ada 26 bank umum yang memenuhi kriteria tersebut.
Jika tidak dapat memenuhi modal inti, bank-bank ini harus tutup atau berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Opsi untuk menggabungkan bank atau merger juga dapat dilakukan.
(Baca: 10 Bank Terbesar Versi Fortune Indonesia 100)