Saat ini ada banyak aplikasi digital yang bisa digunakan masyarakat untuk berinvestasi, baik untuk investasi saham, emas, reksa dana, maupun mata uang kripto.
Dari banyaknya pilihan yang ada, menurut survei lembaga Jajak Pendapat (JakPat) mayoritas atau 63% responden lebih memilih aplikasi investasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian 58% responden mempertimbangkan kemudahan penggunaan dan metode pembayaran yang ditawarkan aplikasi.
Banyak juga responden yang memilih aplikasi berdasarkan kemudahan mengonversi aset ke uang tunai, reputasi perusahaan aplikasi yang bisa dipercaya, jumlah setoran deposit minimum untuk pembukaan akun, serta biaya jasa jual/beli aset yang terjangkau.
Hanya sedikit responden yang memilih aplikasi berdasarkan iklan di media, rekomendasi teman dekat, atau promosi influencer, dengan persentase seperti terlihat pada grafik.
Survei JakPat juga menemukan bahwa emas dan perhiasan merupakan jenis investasi yang paling banyak dimiliki oleh responden, yakni sebanyak 48%.
Kemudian responden yang memiliki investasi reksa dana sebanyak 34%, deposito dan tabungan logam mulia/emas masing-masing 29%, cryptocurrency 27%, dan saham 26%.
Survei ini dilakukan terhadap 2.411 responden di seluruh Indonesia dengan margin of error di bawah 3%. Survei dilakukan secara daring melalui aplikasi JakPat pada 4-6 Juli 2022.
(Baca: Ini Sumber Dana yang Dipakai Warga untuk Investasi)