Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending mencapai Rp18,72 triliun per Oktober 2022. Angka itu merosot 3,95% (month-on-month/mom) dibanding September 2022 yang sebesar Rp19,49 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, penyaluran pinjaman fintech p2p lending meningkat sekitar 37,54% (year-on-year/yoy) dibanding Oktober 2021 yang jumlahnya Rp13,61 triliun.
Pinjaman online pada Oktober 2022 disalurkan terhadap 14,11 juta entitas peminjam (borrower). Jumlah peminjam tersebut turun 0,42% (mom) dibanding bulan sebelumnya. Mayoritas atau 11,19 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa atau setara 79,30% dari total peminjam nasional.
Adapun, sebanyak Rp8,29 triliun pinjaman atau 44,31% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp2,7 triliun dipinjamkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor pertanian, perhutanan, dan perikanan mencapai Rp238,32 miliar. Sementara, pinjaman ke industri pengolahan tercatat sebesar Rp108,27 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,93 juta entitas dengan nilai Rp18,63 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh pemberi pinjaman institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 644 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp4,16 triliun.
(Baca: Kurang Literasi Keuangan, Banyak Guru Terjerat Pinjol Ilegal)