Pemerintah menganggarkan penanganan Covid-19 untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 123,46 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, dan belanja imbal jasa penjaminan Rp 5 triliun.
Selanjutnya, penjaminan untuk modal kerja senilai Rp 1 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sebesar Rp 1 triliun.