Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech lending naik menjadi Rp 13,60 triliun per Dersember 2021. Nilai tersebut naik 4,86% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 12,97 triliun.
Penyaluran pinjaman fintech lending pada bulan lalu juga meningkat 40,94% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Desember 2020, penyaluran fintech lending tercatat sebesar Rp 9,65 triliun.
Meskipun penyaluran pinjaman fintech lending pada Desember 2021 naik, tetapi angka ini bukan yang tertinggi selama setahun terakhir. Penyaluran pinjaman tertinggi pada Juli 2021 sebesar Rp 15,66 triliun.
Adapun pinjaman fintech lending disalurkan kepada 13,47 juta entitas peminjam (borrower) pada Desember 2021. Jumlah peminjam itu naik 6,32% dibandingkan bulan sebelumnya. Mayoritas atau 10,64 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa.
Sebanyak Rp 8,96 triliun pinjaman atau 65,88% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp 2,86 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 2,26 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 668,12 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,90 juta entitas dengan nilai Rp 13,57 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh lender institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 68 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp 2,07 triliun.
(Baca: Satgas Waspada Investasi Tutup 3.631 Pinjaman Online Ilegal hingga Oktober 2021)