Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Juni 2024 nilai kredit macet pinjaman online (pinjol) secara nasional mencapai Rp1,90 triliun atau 2,84% dari total nilai pinjaman yang masih berjalan.
Kredit macet pinjol tersebut berdasarkan tingkat wanprestasi (TWP) >90 hari. Artinya, suatu kredit dapat dikategorikan macet apabila peminjamnya gagal membayar utang lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.
Jika dirinci per provinsi, rasio kredit macet pinjol terbesar adalah Nusa Tenggara Barat, yakni mencapai 5,08% pada Juni 2024.
Angka tersebut sudah di atas batas wajar, di mana OJK mematok angka maksimal 5%.
Posisinya diikuti Sumatera Selatan dengan rasio kredit macet pinjol 3,61% dan Jawa Barat dengan 3,54%.
Sementara, rasio kredit macet pinjol terendah nasional adalah Nusa Tenggara Timur, yaitu hanya 0,58%. Disusul Sulawesi Barat dengan 0,68% dan Gorontalo 0,88%.
Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan rasio kredit macet pinjol terbesar di Indonesia periode Juni 2024:
- NTB: 5,08%
- Sumatera Selatan: 3,61%
- Jawa Barat: 3,54%
- DKI Jakarta: 3,51%
- DI Yogyakarta: 3,08%
- Lampung: 3,01%
- Jawa Tengah: 2,69%
- Jawa Timur: 2,6%
- Sulawesi Tenggara: 2,41%
- Banten: 2,38%
(Baca: Kredit Macet Pinjol Tembus Rp1,9 Triliun Akhir Semester I 2024)