Otorita Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ada 17.003 pengaduan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama 1 Januari-31 Juni 2024.
Sektor paling banyak menerima aduan adalah financial technology (fintech) yaitu sebanyak 6.289 aduan.
Berikutnya industri perbankan terdapat 6.005 aduan, perusahaan pembiayaan 3.701 aduan, dan industri asuransi dengan 756 aduan.
Sisanya atau 252 aduan berasal dari layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
OJK menyebut, hingga saat ini sudah ada 83,11% aduan yang telah diselesaikan melalui internal dispute melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga telah menghentikan 1.740 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun hingga Juli 2024.
Jumlah itu terdiri atas 149 entitas investasi ilegal dan 1.591 entitas pinjaman online ilegal (pinjol).
Dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi berupa 171 surat peringatan tertulis kepada 127 PUJK, 3 surat perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda terhadap 25 PUJK periode 1 Januari-25 Juli 2024.
Alhasil, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp110,26 miliar.
(Baca: Tingkat Literasi Keuangan RI Capai 65,43% pada 2024, Inklusi 75,02%)