Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara nasional mencapai Rp1.461 triliun pada April 2024.
Dari jumlah tersebut, yang tergolong kredit macet atau non-performing loan (NPL) mencapai Rp62,23 triliun, setara 4,26% dari total baki debet.
Jika dipecah berdasarkan kategori bank pemberi pinjaman, rasio kredit macet tertinggi berada di bank pembangunan daerah (BPD).
Pada April 2024 baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar UMKM kepada BPD mencapai Rp110,09 triliun, dengan kredit macet Rp8,62 triliun (7,83% dari baki debet).
Kemudian baki debet UMKM kepada bank swasta nasional mencapai Rp430,72 triliun, dengan kredit macet Rp18,04 triliun (4,19%).
Sementara baki debet UMKM kepada bank persero atau bank BUMN mencapai Rp920,63 triliun, dengan kredit macet Rp35,56 triliun (3,86%).
Adapun kini OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus buku atau penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM.
Namun, belum ada keterangan pasti kapan regulasi tersebut akan selesai dan diberlakukan.
"Itu RPP [hapus buku UMKM] sedang jalan sekarang, artinya sedang finalisasi dengan beberapa RPP lain, mudah-mudahan itu bisa dilakukan secara lebih cepat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae, dilansir Bisnis.com, Jumat (28/6/2024).
(Baca: Kredit Macet UMKM Meningkat sejak Awal 2024)